http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
KAWIN KONTRAK
TRADISI KAUM SYI’AH
Dalam urusan nikah mut’ah Syi’ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal
yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai
setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa
yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para
Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan
nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkarankemungkaran.
Mut’ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah
menghiasi mut’ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga
mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga -Naudzubillah-, mereka
memperbanyak keutamaan-keutamaan mut’ah dan keistimewaannya, seraya
menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang-orang yang mereka jadikan
sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:
Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku
Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah
menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah
memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut’ah adalah
keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, karena keutamaanku
melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut’ah sekali
dalam umurnya, la menjadi ahli surga. Jika laki-laki dan wanita yang melakukan
mut’ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk
menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka
obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang
tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran
keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis
pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam
jima’ (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelezatan satu kebajikan
bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik
dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap
tetesan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala
tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat.” (Tafsir Manhaj
Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)
Mereka juga berdusta atas nama Ja’far Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan
ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: “Mut’ah itu adalah agamaku dan
agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan
yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama
selain agama kami. Dan anak dari mut’ah lebih utama dari pada anak istri yang
langgeng. Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad.” (Tafsir Manhaj
Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)
Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam,
mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: “’Barangsiapa melakukan mut’ah
sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut’ah dua kali
dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut’ah tiga
kali dimerdekakan dirinya dari neraka.”
Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan merea dengan meriwayatkan
atas nama Rasulullah Shallallhu‘alihi wasallam: “Barangsiapa melakukan mut’ah
dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke
Ka’bah (berhaji sebanyak 70 kali).(‘Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al
Mut’ah oleh Al-Majlisi Hal.16).
Mut’ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya
Fathullah Al-Kasyani menuki l di dalam tafsirnya sebagai berikut, “Supaya
diketahui bahwa rukun akad mut’ah itu ada lima: Suami, istri, mahar,
pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin
Fathullah Al-Kasyani hal.357)
Dia menjelaskan, “Bilangan pasangan mut’ah itu tidak terbatas, dan pasangan
laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta
tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut’ah ini. Semua ini
hanya ada dalam akad nikah yang langgeng,” (Tafsir Manhaj Asshadiqin
Fathullah Al-Kasyani hal.352)
Syarat-syarat Mut’ah
1. Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang
ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada para saksi!
2. Laki-laki terbebas dari beban nafkah!
3. Boleh bersenang-senang (tamattu’) dengan para wanita tanpa bilangan
tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!
4. Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!
5. Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!
6. Lamanya kontrak kawin mut’ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari
itu!
7. Wanita yang dinikmati (dimut’ah) statusnya sama dengan wanita sewaan
atau budak!
Abu Ja’far Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka
yang di anggap suci) ditanya tentang mut’ah apakah hanya dengan empat
wanita?
Dia menjawab, “Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh.”
Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?
Dia menjawab, “Kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka
karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia
hanya wanita sewaan.”(At-Tahdzif oleh Abu Ja’far Aht-Thusi, Juz III/188)
Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma’shum dia bersabda, “Tidak
mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya.” (At-Tahdzif Al-
Ahkam juz VII/256)
Mereka menisbatkan kepada Ja’far Ash-Shadiq, dia ditanya, “Apa yang harus,
saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?” Dia berkata, engkau cukup
mengatakan ,aku mengawinimu secara mut’ah (untuk bersenang-senang saja)
berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan
tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan
kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-
Furu’ Min Al Kafi Juz V/455)
Demikianlah kawin mut’ah dalam agama Syi’ah yang dengannya mereka menipu
orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir
mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengadaada
ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Bantahan terhadap Kebolehan Mut’ah
Sesungguhnya nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk
kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau
malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H,
dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.
Mereka [Syi’ah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Rasullullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak
dan nikah mut’ah.” (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih
Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar
rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah
kalian wahai Syi’ah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.
Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah
(berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syi’ah tidak boleh
melakukan taqiyah dalam mut’ah, la taqiyyata fi al-mut’ah (tidak ada taqiyah
dalam mut’ah).
Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri
Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, “Mut’ah halal pada zaman Nabi dan
saya melarangnya!” Tetapi mut’ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan
menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang
yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah
halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang
menguatkan lagi adalah pelarangan ‘Ali ketika menjadi khalifah.
Syi’ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu
‘anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali
kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata :
“Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syi’ah Rafidhoh tidak
berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin.” (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ;
muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)
Sebagaimana kitab Syi’ah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam
Syi’ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada
sebagian sahabatnya : “Telah aku haramkan mut’ah atas kalian berdua” (Al-
Furu’ min Al-Kafi 2 48).
Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih
Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya].
Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya.
Di antara yang menunjukkan mut’ah bukan nikah adalah mereka [syi’ah]
memandang bahwa mut’ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita.
Ini adalah menyalahi Syari’at yang hanya membolehkan [paling banyak] empat
wanita.
Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi “Asy-Syi’ah minhum ‘alaihim”
[Al-Hujjah Risalah No: 48 / Thn IV / Shafar / 1423H]
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari