http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
Syiah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan.
Sedangkan dalam istilah Syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak
pemerintahan Utsman bin Affan yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba’,
seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, lalu
Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan dan
menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca:
imamah) sesudah Nabi saw sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena
suatu nash (teks) Nabi saw. Namun, menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu
Bakar, Umar, Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.
Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib.
Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin Abi
Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain.
Aliran Syi’ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang solid
sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang
berkembang pada abad ke-2 hijriyah dan abad-abad berikutnya.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syiah pada Periode Pertama:
1. Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah saw adalah Ali bin Abi Thalib,
sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh
merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib ra.
2. Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa)
3. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan
hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada
lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
4. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia
ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan
menuhankan Ali dan Imam.
5. Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh
para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh
Ali bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.
6. Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin
Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali
terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut
7. Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti
Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus
Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237)
Pada abad ke-2 hijriyah, perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadijadi
sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku
dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan
dinasti Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan
revolusi Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak
1979.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah Secara Umum:
1. Pada Rukun Iman:
Syiah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada
para Malaikat, Rasul dan Qadha dan Qadar- yaitu: 1. Tauhid (keesaan
Allah), 2. Al-’Adl (keadilan Allah) 3. Nubuwwah (kenabian), 4. Imamah
(kepemimpinan Imam), 5.Ma’ad (hari kebangkitan dan pembalasan).
(Lihat ‘Aqa’idul Imamiyah oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll)
2. Pada Rukum Islam:
Syiah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu:
1.Shalat, 2.Zakat, 3.Puasa, 4.Haji, 5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Khafie
juz II hal 18)
3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambahi
atau dikurangi dari yang seharusnya, seperti:
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina FII ‘ALIYYIN fa`tu
bi shuratim mim mitslih (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417)
Ada ta mbahan “fii ‘Aliyyin” dari teks asli Al-Qur’an yang berbunyi:
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina fa`tu bi shuratim mim
mits lih” (Al-Baqarah:23)
Karena itu mereka meyakini bahwa: Abu Abdillah a.s (imam Syiah)
berkata: “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s kepada Nabi Muhammad
saw adalah 17.000 ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur’an mereka
yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah
Al-Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri
Ath-Thibrisy)
4. Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi saw, mereka
murtad, kecuali beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad,
Abu Dzar Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII
hal.245, Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244)
5. Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong, dengan cara
menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk
mengelabui (Al Kafi fil Ushul Juz II hal.217)
6. Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasadnya
masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam Ghaib mereka
keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya
untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.
7. Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah dalam hal
keimaman Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh ayahnya,
Ja’far As-Shadiq, tetapi kemudian meninggal disaat ayahnya masih
hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka, Allah boleh khilaf,
tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).
8. Syiah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak dengan jangka
waktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz II hal.493). Padahal hal
itu telah diharamkan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ali bin
Abi Thalib sendiri.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan
maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya
masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan
tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara
keduanya.
Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i):
1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam
akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau
meninggal dunia
3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah
sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan
jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus
dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri,
nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut’ah
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat
para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya
Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia
berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada
suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan
seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian
wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya
dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil
Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara
pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku
pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka
sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia
menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya,
janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan
nikah mut’ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024)
Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra
bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan daging
keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71)
Pendapat Para Ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai
berikut:
- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H)
dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil
menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat
587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272)
mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah
mut’ah”
- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya
Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334)
mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai
peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H)
dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila
seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya
batil.”
- Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm
(V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah
yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku
nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara
itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356)
mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu
pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah
apabila dibatasi dengan waktu.”
- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam
kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah
yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin
Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah
haram.
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan
kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah
yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul
Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah
manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus
Shalih. Lebih lanjut bagi yang ingin tahu lebih banyak, silakan membaca buku
kami “Mengapa Kita Menolah Syi’ah”.
Rujukan:
1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida’ wa
Mauqifus Salaf minha
2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi’ah
3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto
4. Abdullah bin Sa’id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.
5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.
Sumber: Buletin LPPI.
Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput Jakarta 12970 Telp/Fax. (021)8281606