Saudariku… Ku ingin meraih surga bersamamu

7 07 2008

Dikutip dari www.muslimah.or.id

Penulis: Ummu Ziyad

Memakai jilbab, untuk saat ini dan di negara ini, bukanlah berarti sebuah pengilmuan akan agama. Dulu aku pernah beranggapan bahwa seorang yang memakai jilbab adalah orang yang akan berusaha mempertahankan jilbabnya disebabkan proses pemakaian jilbab itu sendiri membutuhkan pergulatan di hati yang membuncah-buncah dan penuh derai air mata. Tapi sayangnya, makin bertambah usiaku, maka berubah pula anggapan itu disebabkan berbagai kenyataan yang kutemui.

Aku baru menyadari ada sebagian wanita yang menggunakan jilbab hanya karena sekedar disuruh atau diwajibkan oleh orang tua, tempat belajar atau tempatnya bekerja. Jika telah keluar dari ‘aturan’ itu, maka lepas pula jilbab yang menutupi kepalanya. Mungkin karena itulah kain-kain itu tidak menutup secara benar kepala dan dada mereka.

Sebagian lagi, memakai jilbab karena pada saat itu, jilbab terasa pas untuk dipakai dan lebih menimbulkan kesan ‘gaya’ dan kereligiusan agama. Apalagi jika diberi pernak-pernik di sana-sini. Jilbab yang seharusnya menutup keindahan wanita tersebut malah justru menambah keindahan itu sendiri. Ditambah lagi kesan agamis yang terasa nyaman di hati.

Aku juga pernah berpikir dan bertanya-tanya, bahwa orang-orang memakai cadar dan berjilbab lebar apakah tidak kepanasan dengan seluruh atributnya? Apakah tidak repot jika hendak keluar dimana mereka harus memakai seluruh kain panjang tersebut? Mulai dari baju, jilbab yang lebar, masih harus ditambah memakai kaus kaki! Ah! Dan di balik jilbab itu, ternyata masih ada jilbab lagi! Dan… apakah mereka bisa melihat dari balik cadar yang menutup matanya?

Untuk yang satu ini, waktu tidak cukup untuk menjawab semua pertanyaan itu. Karena butuh pengetahuan lain yang merasuk ke dalam hati untuk mendapatkan jawabannya. Pengetahuan akan indahnya Islam dengan segala pengaturan yang diberikan oleh Allah. Pengetahuan akan surga yang begitu indah dan damai dengan segala kenikmatannya. Pengetahuan bahwa surga tidak akan tercium oleh wanita yang mengumbar-umbar aurat di depan khalayak. Pengetahuan bahwa penghuni neraka yang paling banyak adalah wanita. Ternyata kerepotan itu bukanlah kerepotan, melainkan sebuah usaha. Usaha dari seorang wanita muslimah untuk menggapai surga-Nya. Untuk bersanding dengan suaminya ditemani dengan bidadari cantik lainnya. Panas dari jilbab itu bukanlah rasa panas yang menyesakkan pikiran dan dada. Akan tetapi hanya sepercik penguji jiwa yang dapat meluruhkan dosa-dosa kecil dari seorang insan wanita. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa setiap kesusahan yang dialami muslim merupakan peluruh bagi dosa-dosanya.

Maka… hatiku kini pedih… Ketika kemarin melihat saudariku yang lain, seiring dengan berjalannya waktu, kini telah membuka jilbabnya. Sempat kutanyakan, “Di mana jilbabnya?”

Ia menjawab, “Tidak sempat kupakai.”

Aih… waktu kutanyakan itu, memang pada saat dimana orang-orang sibuk menyelamatkan dirinya dikarenakan bencana alam. Aku hanya terdiam mendengar jawaban itu. Ah… mungkin karena sangat terkejutnya sehingga tidak sempat berbalik lagi untuk mengambil jilbab.

Tapi hari ini… kutemukan dia sudah menanggalkan jilbabnya. Bahkan tak tersisa sedikitpun jejak bahwa ia pernah memakai jilbab. Kini ia telah bercelana pendek dengan pakaian yang pendek pula. Sesak rasanya dada ini. Tetapi belum ada daya dari diriku untuk bertanya lagi tentang sebuah kain yang menutupi kepala dan dadanya. Masih tersisa di benakku, jika seseorang yang menggunakan jilbab melepas jilbabnya… maka habislah sudah… karena perenungan dan pergulatan hati itu kini telah dikalahkan oleh hawa nafsu. Perenungan yang pernah mendapatkan kemenangan dengan dikenakannya jilbab itu kini justru bahkan tak mau diingat. Hanya kepada Allah-lah aku mengadu dan memohonkan hidayah itu agar tetap ada bersamaku dan kembali ditunjukkan kepadanya.

Saudariku… kuingin meraih surga bersamamu. Maka, saat ini aku hanya bisa berdoa. Semoga kita bertemu di surga kelak…





Indahnya Berhias

7 07 2008

Dikutip dari Artikel www.muslimah.or.id

Penyusun: Ummu ‘Abdirrahman
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman & Ustadz Aris Munandar

Di sebuah kos putri…
“Yanti subhanallah, mau pesta kemana?” Tatap seorang temannya tak berkedip pada Yanti yang berdandan tebal bak artis. Yanti menjawab, “Kamu berlebihan deh. Yanti mau ikut pengajian bareng temen-temen, jadi harus bersih dan rapi. Kebersihan itu kan sebagian dari iman. Berangkat dulu ya. Assalaamu’alaykum…”

Setelah Yanti pergi, ada suara heboh Riri yang hendak pergi juga. “Duh Riri tetangga kamarku yang baru pulang dari kampus. Kucel amat. Lho… lho… Ini mo pergi lagi ya, gak mau bersihin wajah dan rapiin bajumu dulu?” Riri menjawab, “Nanti menyebar fitnah lho. Wanita itu kan ujian bagi laki-laki. Riri berangkat ta’lim ya. Assalaamu’alaykum…”

Sepenggal kisah di atas banyak kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak sekali wanita berhias di luar rumahnya dengan alasan kerapian dan kebersihan, sementara di sisi lain banyak juga yang sama sekali tidak memperhatikan penampilannya dengan alasan menjaga kehormatan muslimah. Tahukah saudariku bahwa Islam memiliki tuntunan dalam berhias? Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”

Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Handhalliyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka,

“Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkategorikan kondisi dan pakaian yang tidak bagus sebagai suatu hal yang buruk. Semuanya itu termasuk hal yang dibenci oleh Islam. Islam mengajak kaum muslimin secara keseluruhan untuk selalu berpenampilan bagus. Bertolak dari hal itu, seorang muslimah tidak boleh mengabaikan dirinya dan bersikap tidak acuh terhadap penampilan yang rapi dan bersih, terlebih lagi jika sudah membina rumah tangga. Hendaknya ia senantiasa berpenampilan yang baik dengan tidak berlebih-lebihan.

Muslimah yang cerdas akan senantiasa menyelaraskan antara lahir dan batin. Perhatiannya pada penampilan yang baik bersumber dari pemahaman yang baik pula terhadap agamanya. Karena penampilan yang rapi dan bersih merupakan hal yang mulia. Lalu, bagaimanakah tuntunan Islam dalam berhias?

Kebersihan badan adalah kuncinya.

Sudah seharusnya seorang wanita menjaga kebersihan badannya dengan mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberap istrinya (untuk menunaian hajatnya), maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.’” (Ibnu Majah dan Abu Daud, derajat haditsnya hasan)

Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslimah dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Sehingga ia pun akan menjadi dekat dengan orang-orang di sekitarnya.

Hendaklah seorang wanita juga menjaga hal-hal yang termasuk fitrah yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya agar tidak panjang atau kotor. Kuku yang panjang akan tampak buruk dipandang, menyebabkan menumpuknya kotoran di bawah kuku dan mengurangi kegesitan pemiliknya dalam bekerja.

Hal lain yang termasuk fitrah adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini sangat dianjurkan dalam Islam, selain dapat menjaga kebersihan dan keindahan tubuh seorang muslimah. Oleh karenanya, seorang muslimah hendaknya tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)

Perhatikanlah mulut karena dengannya engkau berdzikir dan berbicara kepada manusia.

Wanita muslimah hendaknya selalu menjaga kebersihan mulutnya dengan cara membersihkan giginya dengan siwak atau sikat gigi dan alat pembersih lain jika tidak ada siwak. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika hendak berwudhu’, akan shalat, akan membaca Al Qur’an, masuk ke dalam rumah dan bangun malam ketika hendak shalat tahajjud. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, hendaknya seorang muslimah menjaga mulutnya dari bau yang tidak sedap.

“Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Muslim)

Karena bau yang tidak sedap mengganggu malaikat dan orang-orang yang hadir di dalam masjid serta mengurangi konsentrasi dalam berdzkikir. Maka hendaknya seorang muslimah juga menjaga bau mulutnya di mana pun ia berada.

Rawatlah keindahan mahkotamu.

Sudah seharusnya seorang muslimah menjaga keindahan rambutnya karena rambut merupakan mahkota seorang wanita. Dan hendaknya dia menjaga kebersihan, menyisir, merapikan dan memperindah bentuknya.

“Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)

Kebersihan pakaian tidak pantas diabaikan.

Islam menyukai orang yang menjaga kebersihan pakaiannya dan tidak menyukai orang yang berpakaian kotor padahal ia mampu mencuci dan membersihkannya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kotor, maka beliau pun bersabda,

“Orang ini tidak mempunyai sabun yang dapat digunakan untuk mencuci pakaiannya.” (HR. Imam Ahmad dan Nasa’i).

Jika petunjuk nabi ini ditujukan pada laki-laki, maka terlebih lagi pada wanita karena ia memegang peranan penting dalam rumah tangganya.

Perbaikilah penampilan.

Hendaklah seorang muslimah memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya.

“Sesungguhnya Allah senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai (pacar) pada kuku dan menyemir rambut yang beruban, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Hal yang dapat membantu memperbaiki penampilan seorang muslimah adalah memakan makanan yang bergizi serta tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf: 31)

Selain itu juga rajin berolahraga dapat bermanfaat untuk menjaga stamina dan keindahan tubuh serta mempercantik kulit seorang muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan teladan yang baik dalam hal ini, beliau pernah mengajak ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk lomba lari (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Thabrani)

Janganlah tabarruj.

Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.

Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut[*] sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.

[*] Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.

Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.

Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

1. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.

“Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)

2. Menyambung rambut.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)

3. Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.

Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”

4. Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.

5. Mentatto bagian tubuhnya.

6. Menyemir rambut dengan warna hitam.

“Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)

Berhati-hati dalam memilih cara berhias.

Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh menyerupai laki-laki.

“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Daud)

2. Tidak boleh menyerupai orang kafir.

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

3. Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,

“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)

4. Tidak berbahaya bagi tubuh.

5. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.

6. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.

7. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.

8. Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.

Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.

Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan modernitas’.

Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.

Jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.

Maraji’:
Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid)
Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan)
Jati Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik)
Al Wajiz (’Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi)
Kenikmatan yang Membawa Bencana (Jamal bin Abdurrahman bin Ismail)
40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah)
Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa)
Note: Baca juga: Etika Berhias, karya Amru Abdul Mun’im Salim terbitan at Tibyan.

***

Artikel www.muslimah.or.id





Khitan Bagi Wanita

3 07 2008

Penyusun: Ummu Ibrohim

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”

Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:
Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M

Dipublikasikan oleh http://muslimah.or.id