Khurofat Demonstrasi

3 07 2008

Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.

Metode Nabi Dalam Ber-Amar Ma’ruf

Rasulullah bersabda, “Agama adalah nasihat” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin serta orang-orang awamnya.” (HR. Muslim no.55) Perhatikanlah saudaraku, agama kita mensyariatkan untuk memberi nasihat. Namun tidaklah nasihat tersebut disampaikan kecuali dengan cara yang baik, tidak dengan membuka aib penguasa. Simaklah baik-baik sabda Rasulullah shallollahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (Shahih, riwayat Ahmad, Al Haitsami dan Ibnu Abi Ashim) Saudaraku, apakah seseorang dapat menerima saranmu dengan baik jika engkau jelek-jelekkan serta kau umbar aibnya di depan umum? Bagaimana jika kejengkelan hatinya telah mendahului nasihatmu?

Jatuh Dalam Riba yang Paling Mengerikan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya riba yang paling mengerikan adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan Ahmad). Kehormatan seorang muslim adalah haram, sedangkan dalam demonstrasi ini tidak jarang akan engkau temukan berbagai macam pelecehan kehormatan seorang muslim dengan mencelanya.

Fitnah Wanita dan Ikhtilath

Hampir di setiap gerakan massa diwarnai dengan hadirnya kaum wanita di jalan-jalan. Hal ini jelas bertentangan dengan syariat islam, karena Allah melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan alasan yang syar’i. Selain itu, hal ini akan menimbulkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita yang bukan mahramnya secara terang-terangan! Maka cukuplah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini bagi mereka. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah olehmu bercampur baur dengan kaum wanita!” (HR. Bukhari).

Tasyabbuh (Meniru) Dengan Kaum Kuffar

Demonstrasi adalah produk barat yang jelas-jelas menganut sistem kuffar. Maka tidak pantas bagi seorang muslim untuk memasang label ‘islami’ karena memang Islam tidak mengajarkan cara seperti ini. Atau bahkan meyakininya sebagai metode dakwah yang islami. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Ketahuilah sidang pembaca yang budiman, sesungguhnya Islam tidak akan menang dengan cara yang menyelisihi syariat, namun Islam akan menang dengan cara yang benar yang dibangun di atas aqidah yang benar, dan jalan yang telah ditunjukkan Nabi Muhammad. Maka sesungguhnya kebahagiaan dan keselamatan adalah dengan mengikuti Rasul, bukan dengan menyelisihi beliau.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id





Khitan Bagi Wanita

3 07 2008

Penyusun: Ummu Ibrohim

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”

Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.

b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:
Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/ Muharram 1427/ Februari 200
Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M

Dipublikasikan oleh http://muslimah.or.id





Pokok-pokok kesesatan Syi’ah

3 07 2008

http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari

Syiah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan.
Sedangkan dalam istilah Syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak
pemerintahan Utsman bin Affan yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba’,
seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, lalu
Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan dan
menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca:
imamah) sesudah Nabi saw sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena
suatu nash (teks) Nabi saw. Namun, menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu
Bakar, Umar, Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.
Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib.
Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin Abi
Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain.
Aliran Syi’ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang solid
sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang
berkembang pada abad ke-2 hijriyah dan abad-abad berikutnya.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syiah pada Periode Pertama:
1. Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah saw adalah Ali bin Abi Thalib,
sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh
merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib ra.
2. Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa)
3. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan
hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada
lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
4. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia
ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan
menuhankan Ali dan Imam.
5. Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh
para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh
Ali bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.
6. Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin
Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali
terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut
7. Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti
Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus
Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237)

Pada abad ke-2 hijriyah, perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadijadi
sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku
dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan
dinasti Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan
revolusi Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak
1979.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah Secara Umum:
1. Pada Rukun Iman:
Syiah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada
para Malaikat, Rasul dan Qadha dan Qadar- yaitu: 1. Tauhid (keesaan
Allah), 2. Al-’Adl (keadilan Allah) 3. Nubuwwah (kenabian), 4. Imamah
(kepemimpinan Imam), 5.Ma’ad (hari kebangkitan dan pembalasan).
(Lihat ‘Aqa’idul Imamiyah oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll)
2. Pada Rukum Islam:
Syiah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu:
1.Shalat, 2.Zakat, 3.Puasa, 4.Haji, 5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Khafie
juz II hal 18)
3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambahi
atau dikurangi dari yang seharusnya, seperti:
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina FII ‘ALIYYIN fa`tu
bi shuratim mim mitslih (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417)
Ada ta mbahan “fii ‘Aliyyin” dari teks asli Al-Qur’an yang berbunyi:
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina fa`tu bi shuratim mim
mits lih” (Al-Baqarah:23)
Karena itu mereka meyakini bahwa: Abu Abdillah a.s (imam Syiah)
berkata: “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s kepada Nabi Muhammad
saw adalah 17.000 ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur’an mereka
yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah
Al-Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri
Ath-Thibrisy)
4. Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi saw, mereka
murtad, kecuali beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad,
Abu Dzar Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII
hal.245, Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244)
5. Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong, dengan cara
menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk
mengelabui (Al Kafi fil Ushul Juz II hal.217)
6. Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasadnya

masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam Ghaib mereka
keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya
untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.
7. Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah dalam hal
keimaman Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh ayahnya,
Ja’far As-Shadiq, tetapi kemudian meninggal disaat ayahnya masih
hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka, Allah boleh khilaf,
tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).
8. Syiah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak dengan jangka
waktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz II hal.493). Padahal hal
itu telah diharamkan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ali bin
Abi Thalib sendiri.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan
maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya
masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan
tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara
keduanya.
Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i):
1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam
akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau
meninggal dunia
3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah
sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan
jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus
dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri,
nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut’ah
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat
para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya
Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia

berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada
suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan
seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian
wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya
dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil
Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara
pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku
pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka
sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia
menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya,
janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan
nikah mut’ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024)
Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra
bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah dan memakan daging
keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71)
Pendapat Para Ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai
berikut:
- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H)
dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil
menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat
587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272)
mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah
mut’ah”
- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya
Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334)
mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai
peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H)
dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila
seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya
batil.”
- Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm
(V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah
yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku
nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara
itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356)
mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu
pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah
apabila dibatasi dengan waktu.”

- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam
kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah
yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin
Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah
haram.
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan
kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah
yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul
Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah
manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus
Shalih. Lebih lanjut bagi yang ingin tahu lebih banyak, silakan membaca buku
kami “Mengapa Kita Menolah Syi’ah”.
Rujukan:
1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida’ wa
Mauqifus Salaf minha
2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi’ah
3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto
4. Abdullah bin Sa’id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.
5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.
Sumber: Buletin LPPI.
Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput Jakarta 12970 Telp/Fax. (021)8281606





Syi’ah dan Kawin Kontrak

3 07 2008

http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari

KAWIN KONTRAK
TRADISI KAUM SYI’AH

Dalam urusan nikah mut’ah Syi’ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal
yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai
setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa
yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para
Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan
nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkarankemungkaran.
Mut’ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah
menghiasi mut’ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga
mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga -Naudzubillah-, mereka
memperbanyak keutamaan-keutamaan mut’ah dan keistimewaannya, seraya
menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang-orang yang mereka jadikan
sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:
Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku
Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah
menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah
memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut’ah adalah
keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, karena keutamaanku
melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut’ah sekali
dalam umurnya, la menjadi ahli surga. Jika laki-laki dan wanita yang melakukan
mut’ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk
menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka
obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang
tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran
keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis
pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam
jima’ (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelezatan satu kebajikan
bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik
dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap
tetesan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala
tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat.” (Tafsir Manhaj
Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)
Mereka juga berdusta atas nama Ja’far Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan
ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: “Mut’ah itu adalah agamaku dan
agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan
yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama
selain agama kami. Dan anak dari mut’ah lebih utama dari pada anak istri yang

langgeng. Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad.” (Tafsir Manhaj
Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)
Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam,
mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: “’Barangsiapa melakukan mut’ah
sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut’ah dua kali
dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut’ah tiga
kali dimerdekakan dirinya dari neraka.”
Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan merea dengan meriwayatkan
atas nama Rasulullah Shallallhu‘alihi wasallam: “Barangsiapa melakukan mut’ah
dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke
Ka’bah (berhaji sebanyak 70 kali).(‘Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al
Mut’ah oleh Al-Majlisi Hal.16).
Mut’ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya
Fathullah Al-Kasyani menuki l di dalam tafsirnya sebagai berikut, “Supaya
diketahui bahwa rukun akad mut’ah itu ada lima: Suami, istri, mahar,
pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin
Fathullah Al-Kasyani hal.357)
Dia menjelaskan, “Bilangan pasangan mut’ah itu tidak terbatas, dan pasangan
laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta
tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut’ah ini. Semua ini
hanya ada dalam akad nikah yang langgeng,” (Tafsir Manhaj Asshadiqin
Fathullah Al-Kasyani hal.352)
Syarat-syarat Mut’ah
1. Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang
ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada para saksi!
2. Laki-laki terbebas dari beban nafkah!
3. Boleh bersenang-senang (tamattu’) dengan para wanita tanpa bilangan
tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!
4. Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!
5. Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!
6. Lamanya kontrak kawin mut’ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari
itu!
7. Wanita yang dinikmati (dimut’ah) statusnya sama dengan wanita sewaan
atau budak!
Abu Ja’far Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka
yang di anggap suci) ditanya tentang mut’ah apakah hanya dengan empat
wanita?

Dia menjawab, “Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh.”
Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?
Dia menjawab, “Kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka
karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia
hanya wanita sewaan.”(At-Tahdzif oleh Abu Ja’far Aht-Thusi, Juz III/188)
Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma’shum dia bersabda, “Tidak
mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya.” (At-Tahdzif Al-
Ahkam juz VII/256)
Mereka menisbatkan kepada Ja’far Ash-Shadiq, dia ditanya, “Apa yang harus,
saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?” Dia berkata, engkau cukup
mengatakan ,aku mengawinimu secara mut’ah (untuk bersenang-senang saja)
berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan
tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan
kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-
Furu’ Min Al Kafi Juz V/455)
Demikianlah kawin mut’ah dalam agama Syi’ah yang dengannya mereka menipu
orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir
mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengadaada
ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Bantahan terhadap Kebolehan Mut’ah
Sesungguhnya nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk
kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau
malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H,
dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.
Mereka [Syi’ah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Rasullullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak
dan nikah mut’ah.” (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih
Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar
rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah
kalian wahai Syi’ah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.
Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah
(berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syi’ah tidak boleh
melakukan taqiyah dalam mut’ah, la taqiyyata fi al-mut’ah (tidak ada taqiyah
dalam mut’ah).

Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri
Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, “Mut’ah halal pada zaman Nabi dan
saya melarangnya!” Tetapi mut’ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan
menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang
yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah
halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang
menguatkan lagi adalah pelarangan ‘Ali ketika menjadi khalifah.
Syi’ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu
‘anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali
kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata :
“Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syi’ah Rafidhoh tidak
berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin.” (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ;
muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)
Sebagaimana kitab Syi’ah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam
Syi’ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada
sebagian sahabatnya : “Telah aku haramkan mut’ah atas kalian berdua” (Al-
Furu’ min Al-Kafi 2 48).
Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih
Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya].
Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya.
Di antara yang menunjukkan mut’ah bukan nikah adalah mereka [syi’ah]
memandang bahwa mut’ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita.
Ini adalah menyalahi Syari’at yang hanya membolehkan [paling banyak] empat
wanita.
Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi “Asy-Syi’ah minhum ‘alaihim”
[Al-Hujjah Risalah No: 48 / Thn IV / Shafar / 1423H]

http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari